Pertanyaan:
Kami memiliki beberapa rumah di mana rumah tersebut ada yang ditempati oleh staf secara gratis. Ada rumah yang kosong tidak ditempati Krn tidak ada yg menyewa. Saat ini saya ketakutan akan kurangnya membayar zakat. Apakah rumah yg kami miliki yg tidak produktif termasuk harta yg dihitung untuk membayar zakat?
Jazakallahu khoir.
Jawab:
Bismillah ..
Kendaraan, pakaian, rumah tempat tinggal, perhiasan selain emas dan perak, dan semua yang tidak produktif ..tidak dizakati.
Rumah, pakaian, kendaraan yg disewakan atau diperjual belikan,semuanya dikeluarkan zakat dari hasilnya jika telah mencapai nishabnya yang setara dengan 20 dinar atau seukuran 85 gram emas, jika telah mencapai setahun. Dikeluarkan 2,5 persen darinya. Wallahu Alam.
Pertanyaan:
Mengenai piutang kami kepada yg berhutang ingin kami bebaskan saja. Apakah ini bisa dianggap atau diniatkan sebagai pengganti zakat. Atau pembebasan hutang merupakan sedekah?
Jawab:
Piutang kepada yang berhutang, kemudian dianggap lunas sebagai pengganti zakat , tidak sah menurut mayoritas ulama..
Orang yang berhutang tetap berkewajiban membayar hutangnya, atau pemilik piutang boleh menggugurkannya sebagai bentuk sedekah biasa (sunnah) atau sebagai hadiah, bukan sebagai bentuk zakat yang wajib ia keluarkan..
Artinya pemilik harta ia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat hartanya dari harta yang dimiliki, bukan dari piutang..
Wallahi a’alam.
———
Mekah, 8 Ramadhan 1440/13 Mei 2019
Abu Fairuz My