Mengapa Pak Yai Jadi Predator

Berita heboh seorang ustadz, maha guru, kyai jadi predator memangsa anak didiknya telah menyita perhatian banyak orang, di-blow up media sosial, memunculkan berbagai macam bentuk kecaman, dan kritikan.

Bukan hanya satu santri putri, tapi belasan santri putri menjadi korban pencabulan bahkan ada yg hamil dan melahirkan berkali-kali.

Kita heran dan bertanya-tanya, kok bisa ya?, pada kemana wali-wali santri tersebut?
mengapa telat kebusukannya terbongkar?
Apa para santri putri tersebut tak punya orang tua, saudara laki-laki, paman, kakek…?

Sebagian beropini pesantren tersebut berafiliasi pada ajaran wahabi, walaupun rasanya musykil menerimanya, sebab dia lakukan bertahun-tahun, dan semua santri dan wali santri bungkam. Kalaupun itu bisa saja terjadi, namun kemungkinan kecil dan tak mungkin sampai beranak pinak dan hamil berkali-kali, sebab setauku orang-orang yang dianggap wahabi itu sangat care dengan puteri-puterinya, tak mungkin memasukkan anak-anak mereka di pesantren yang bebas interaksi pak yai dengan murid-muridnya. Jangan berkhulwat, berjabat tangan saja mustahil bisa terjadi di lingkungan mereka. Apalagi saban saat puteri mereka dikontrol, dikunjungi dan dihubungi.

Sebagian lagi beropini boarding school ini berafiliasi pada ajaran Syiah , yang menganggap nikah mut’ah ajaran suci dan ibadah yang mulia, sebagai mana termuat dalam kitab-kitab mu’tabar mereka.

Bila hal ini terjadi di kalangan mereka, maka sah-sah saja, karena menurut mereka kawin mut’ah itu bukan perzinahan apalagi pelecehan seksual.

Maka wajar bila para santri putri, para orang tua dan walinya, diam dan tenang, tentram, adem ayem tak bereaksi apalagi mempermasalahkannya.”Wong namanya ibadah koq dipermasalahkan” ujar mereka.

Apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah adalah pernikahan antar seorang laki-laki dengan wanita tanpa saksi, tanpa wali. Dalam ijab kabulnya cukup si wanita mengatakan: ”kunikahkan diriku dengan dirimu dengan mahar 1 juta rupiah untuk satu malam”, lalu si lelaki mengatakan: ”ku terima pernikahan tersebut dengan mahar yang kita sepakati.

Maka bila telah lewat satu malam, pernikahan pun secara otomatis berakhir, tak ada iddah maupun konsekwensi apapun lagi. Bila terjadi kehamilan sang bayi diasuh sang ibu dan tidak dinasabkan pada sang ayah.

Ajaran Ahlus Sunnah mengharamkan nikah mut’ah, walaupun mereka mengakui Nabi pernah menghalalkannya dalam medan peperangan dan kondisi darurat, namun telah menghapuskan kebolehannya dua kali, sekali pada perang Khaibar tahun ke 7 hijriyah, dan kedua kalinya pada penaklukan kota Makkah di tahun ke 8 hijriyah, diharamkan hingga hari kiamat .

Nabi bersabda:
“يا أيها الناس: إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة”.
Wahai manusia sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin mut’ah dengan kaum wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat”. HR Musim.

Kata Nawawi dalam syarh Sahih Muslim, yang kira-kira maknanya, bahwa memang Nabi pernah menghalalkan nikah mutah dua kali, sekali sebelum perang khaibar kemudian diharamkan pada peristiwa Khaibar, kemudian dihalalkan kembali sebelum penaklukan Kota Mekah, selepas tiga hari dari penaklukan tersebut, maka Nabi mengharamkannya hingga hari kiamat.

Terakhir, saudaraku terlepas dari tulisan di atas , aku hanya ingin mengingatkan betapa bahayanya fitnah wanita, jangan coba-coba kau bermudah-mudahan mendekatinya. Siapa yang bermudah-mudahan nanti kan menuai penyesalan.

Bagi sekolah yang terpaksa karena keterbatasan guru pengajar, guru pria masih masuk mengajar santri-santri wanitanya, hendaklah diupayakan segala tindakan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Guru hendaknya menjaga adab dan pandangan, murid juga berupa berhijab dan menjaga batasan, tidak mengundang perhatian guru dengan sikap centil dan menggoda. Allahul musta’an.

————
Batam, 7 Jumadil Ula 1443/ 12 Des 2021

Abu Fairuz My