SOAL:
Bismillah, afwan ustadz ana mau bertanya, apakah seorang wanita bisa olah raga seperti main volly di tempat terbuka di mana setiap laki-laki yg lewat bebas melihat kepada wanita tersebut yang sedang olah raga?
Dari olah raga ini ada sebagian wanita yg tadinya berhijab syar’i dia ganti jilbab agak kecil supaya bebas bergerak, bagaimana klo sudah seperti ini ustadz, mohon nasehatnya
JAWAB:
Tidak boleh umm..
Wanita berolah raga seperti volly di hadapan tontonan orang, bila memakai baju syar’i saja kan rentan menjdi fitnah karena banyak gerakan-gerakan yang akan menampakkan bentuk lekuk tubuh, bagaimana pula bila pakaian ketat, membentuk lekuk tubuh dengan jilbab kecil yang juga tidak berfungsi menutup aurat dengan baik.
Syarat pakaian wanita muslimah itu, lebar, luas tidak sempit, tidak transparan, tidak menor bisa menjadi pusat perhatian laki-laki, dan tidak meniru pakaian khusus laki-laki, tidak pula tasyabbuh meniru pakaian khusus kaum kafirin, fasiqin maupun ahli maksiat.
Wallahu a’lam
Masjidil Haram, 25 jumadal Akhir 1445/27 Des 2024
Abu Fairuz Ahmas Ridwan My