![](https://www.abufairuz.com/wp-content/uploads/2022/05/Meng-Hajr-Memboikot-teman-yang-pacaran-300x225.jpg)
Soal:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzi
Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan untuk antum.
Ustadz temen deket ana yang bermanhaj salaf sekarang sudah mulai pacaran dan mulai merangkul lawan jenisnya, ana sudah ingatkan tapi masuk telinga kanan keluar telinga kiri.
Apakah ana harus menghapus kontaknya dan tidak perlu berkomunikasi dengannya lagi?
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh;
Hajr (memboikot seseorang) tergantung maslahat dan mudaratnya akhi…
Bila dengan dijauhi ia akan efektif maka hajr bermanfaat, namun bila dijauhi tidak efektif bagi dirinya bahkan semakin dahsyat maksiatnya, berarti tidak efektif hajr nya…
Terkadang hajr juga bermanfaat bagi orang yg melakukannya, bilamana ia khawatir dengan bercampur baur dan bersahabat dengannya ia akan terkontaminasi, maka hajr efektif unttuk diri yang menghajr.
Hajar juga terkadang kembali manfaatnya bagi orang lain agar tidak tertipu, terkecoh dengan orang yg bersangkutan, agar orang-orang menjauhinya.
Maka kaedah hajr tersebut bagaikan garam dalam makanan, yang harus ada, agar makanan menjadi nikmat dan lezat. Bilamana garam kebanyakan niscaya kan membuat makanan menjadi runyam rasanya, keasinan dan tak layak dimakan, namun bilamana tanpa garam niscaya rasanya kan hambar.
Orang bijak adalah orang yang tepat dan faham, kapan harus menghajr,kapan harus men”ta’lif .
Hajr akan bermanfaat ataupun tidak berguna sama sekali, tergantung dengan kekuatan orang yang menghajr atau orang yg dihajr.
Bilamana yg dihajr lebih kuat posisinya, kedudukan dan jabatannya maka sikap menghajrnya adalah sikap yang tidak tepat.
Melihat sirah kehidupan Nabi, beliau terkadang menghajr sebagian sahabat seperti, Ka’ab bin Malik, Muadz bin Jabal, dan terkadang Nabi tidak menghajr orang tertentu, yang dipandang punya pengaruh dan kedudukan semacam pemimpin kaum munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, maulun dedengkot Quraisy sebelum masuk Islam Abu Sufyan bin Harb, karena tidak ada maslahat yg berarti dalam menghajr mereka.
Terakhir hendaklah yang menghajr mengikhlaskan niatnya agar hajrnya efektif dan bermakna.
Wallahu a’lam
19 Syawal 1443/19 Mei 2022
Abu Fairuz My